Cara membuat kartu kuning/AK1 di Jepara (Updated 2021)
Daftar Isi
Tentu familiar dengan yang namanya kartu kuning.
UPDATE : Cara membuat Kartu Kuning/ AK1 Secara OnlineKartu kuning atau istilah lain dari AK1 merupakan dokumen dalam bentuk kartu yang berisi keterangan mengenai identitas pencari kerja.
Realitanya kartu ini berwarna putih, hanya di masyarakat kita masih sering menyebutnya dengan kartu kuning.
Kartu kuning atau AK1 menampilkan data dari si pencari kerja. Data yang termuat seperti nama, nomor induk, riwayat pendidikan, gelar, juga pengalaman kerja.
Kartu kuning atau AK1 dapat kamu buat di Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan kabupaten domisilimu.
Sebagai informasi, taukah kamu fungsi dari kartu kuning/ AK1 ?
Fungsi Kartu kuning/ AK1
1. Menampilkan data valid identitas dirimu sebagai pencari kerja.
2. Pelengkap berkas untuk melamar pekerjaan.
Jadi persiapkanlah lebih awal agar sewaktu-waktu bisa dipakai.
3. Perusahaan yang bekerjasama dengan dinas ketenagakerjaan, biasanya akan memberikan Prioritas kepada pelamar yang terdaftar di Disnaker tersebut.
Syarat membuat Kartu Kuning/ AK1 di Jepara
Membuat kartu kuning atau AK1 sangatlah mudah dan tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Hal ini dari pengalaman penulis sendiri.
Berikut ini adalah syarat membuat Kartu kuning di wilayah Kabupaten Jepara (Domisili penulis). Syarat dan ketentuan ini juga berlaku umum di wilayah kabupaten lain.
Syarat Penerbitan Kartu kuning /AK1 di Jepara :
1. Pembuatan kartu kuning tidak bisa diwakili orang lain
2. Fotokopi Ijazah terakhir berlegalisir (1 lembar)
3. Pas foto berwarna UK 3x4 (3 lembar)
4. Fotokopi E-KTP (1 lembar)
Perpanjangan Kartu kuning/ AK1 :
Syarat dan ketentuan perpanjangan Kartu kuning sama dengan diatas. Tapi jangan lupa membawa kartu kuning lamamu sebagai berkas tambahan.
Pembuatan kartu kuning/ AK1 di Jepara tidak perlu menyertakan surat pengantar rt/rw. Cukup datang dengan membawa persyaratan pembuatan kartu kuning/ AK1 yang telah disebutkan di atas.
Persyaratannya tidak banyak. Jadi silahkan siapakan berkas tersebut, kemudian bawa ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara.
Alamat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara berada di Jalan Pesajen Demaan Jepara (59419) Jawa Tengah.
Agar mudah mencari alamat Disnaker Kota Jepara, sikahkan Klik disini.
Pembuatan kartu kuning atau AK1 di Jepara tidak rumit dan sangat mudah. Kamu hanya tinggal mengikuti instruksi petugas di tempat.
Setelah memperoleh kartu kuning atau AK1. Silahkan foto kopi dokumen tersebut kemudian legalisir ( biasanya maksimal 5 lembar ).
Note : Masa berlaku Kartu kuning adalah selama 2 tahun, dan untuk fotokopian nya hanya berlaku 6 bulan.
Saran
Datanglah ke Dinas ketenagakerjaan sepagi mungkin di jam kerja (7.30-15.00 WIB). Karena, kalau agak siangan biasanya ramai dan perlu antri cukup panjang.
Selain butuh kartu kuning/ AK1 untuk melamar pekerjaan. Tentu juga perlu yang namanya surat lamaran pekerjaan dan CV (Curriculum vitae).
Saya Ada beberapa contoh CV dan surat lamaran pekerjaan (format doc). Jadi bisa kamu edit sesuai kebutuhan. Silahkan Klik disini
Itulah panduan cara membuat kartu kuning/ AK1 di jepara.
Semoga artikel ini Bermanfaat. Tetap semangat dan sukses selalu.
https://www.sedolar.com/2020/09/cara-membuat-kartu-kuning-ak1-di-jepara.html?m=1
Mohon disebarluaskan ke rencang" nggeh.
Portal SMS/ WA BUPATI JEPARA...Bisa dicoba ajukan keluhannya. Siapa tau ada follow-up lbh cepat.
Mohon coret ngih
CARA MEMBUAT AK 1 TERBARU VIA WEBSITE RESMI PEMKAB JEPARA.
SILAHKAN BACA :
https://www.sedolar.com/2020/12/terbaru-membuat-kartu-kuning-atau-ak-1.html?m=1
Apa ada alternatif dokumen lain?