Cara Membuat Kartu Kuning AK1 Online di Jepara (Update 2024)
Daftar Isi
Assalamu'alaikum Mas dan Mbak.
Pemkab. Jepara melalui Diskopukmnakertrans, meluncurkan program pelayanan pembuatan Kartu kuning/ AK-1 secara online, melalui laman terpadu yang dinamakan Yokerjo.
Melalui situs terpadu ini, sobat bisa mengajukan pembuatan AK1 di Jepara Via online, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Diskopukmnakertrans.
Berikut ini Syarat, Tata Cara dan Alur pembuatan AK-1 di Jepara :
PERSYARATAN
Syarat untuk membuat Kartu Kuning atau AK1 via online di Jepara sangatlah mudah.
Dokumen dan persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki alamat email aktif
2. File foto KTP / Scan KTP
3. File foto diri / Pas foto Formal / Sopan
4. File foto ijazah asli / Scan Ijazah asli
Untuk Foto Ijazah :
- Ijazah tampak bagian depan dan belakang, bagi lulusan SD, SMP, SMA dan sederajat.
- Foto ijazah dan transkrip nilai, untuk lulusan D1-S2
- Format file JPG maksimal 5MB
Langkah-Langkah
1. Kunjungi Yokerjo.Jepara.go.id
2. Klik pada menu, pilih "DAFTAR"
3. Pilih "Daftar Sebagai Pencaker"
4. isi data diri, seperti NIK, username, password dll.
*Username dan password harap dicatat agar tidak lupa
isi semua Lalu KLIK DAFTAR
5. Kemudian isi informasi yang diminta. Lalu klik SIMPAN
6. Isi data penempatan pekerjaan. Lalu SIMPAN
7. Akan muncul keterangan seperti di bawah ini.
Update :
Mulai tanggal 25 Januari 2022 untuk proses pembuatan akun tidak perlu lagi menunggu aktivasi melalui email. Silahkan masuk (login) ke Yokerjo.Jepara.go.id Jika sudah sampai tahap ini.
CARA PENGAJUAN AK-1
1. Masuk lagi ke Yokerjo.Jepara.go.id
2. Pada menu, Pilih "MASUK" atau Login
3. Masukkan username dan password yang tadi kamu buat
Apabila berhasil Login, akan diarahkan menuju dashboard situs Yokerjo.
4. Pada menu, Klik Cetak AK-1
Kemudian klik Permohonan AK-1
5. Klik Pengajuan AK-1
Silahkan Upload satu persatu file dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
Seperti : File KTP, Ijazah, Nilai Ijazah dan Pas foto
Selesai
Silahkan tunggu verifikasi data dari petugas, nanti akan diberitahukan melalui WA atau email sobat. Jadi pastikan nomor HP atau email yang tadi di masukkan harus aktif !
Biasanya 1 hari sudah di approved ( Pada hari dan jam Kerja ya ).
Pengajuan AK-1 yang telah disetujui seperti berikut ini :
1. Login ke Yokerjo.Jepara.go.id
2. Pada menu, Klik Cetak AK-1 . Kemudian klik Permohonan AK-1
Link AK-1 sudah tersedia dan bisa kamu print /cetak.
Contoh Kartu Kuning atau AK-1 jadi
NOTE :
- Silahkan print AK-1 pada kertas manila putih ukuran 120 gr.
- Untuk keperluan melamar pekerjaan, AK-1 bisa difotokopi ( Tidak perlu tanda tangan atau stempel dinas )
- AK-1 Berlaku 2 tahun
PENTING
BAGI TEMEN-TEMEN YANG MENGALAMI KENDALA, SEPERTI :
1. LUPA AKUN / USERNAME
2. LUPA EMAIL ATAU SANDI
3. FOLLOW-UP AKTIVASI YANG LAMA
4. INGIN HAPUS AKUN LAMA UNTUK MEMBUAT YANG BARU
SILAHKAN KLIK DISINI
Demikianlah Tata cara membuat Kartu Kuning atau AK-1 secara online di Jepara.
Jika ada pertanyaan, boleh coret di kolom komentar. Semoga artikel ini bermanfaat, tetap semangat dan sukses selalu.
Salam
Sy mau mengajukan Ak1...saat dftr sbg pencaker sdh brhsil tp pas mau login malah gk bisa... coba mau ulang dr awal NIK dan username sudah trdaftar gt keteranganya... trs harus Bagaimana pak...tolong pencerahanya...makasih.
Ketika saya daftar saat mengisi data diri dan sudah saya isi semua malah tidak bisa, selalu mengulangi dari awal, padahal sudah saya isi dengan benar, mohon bantuannya
Waktu saya ngisi data pencari kerja kok gagal terus ya kak, tulisannya data tidak sesuai?, Solusinya bagaimana ya kak🙏🏼
saya ga bisa buat ak1waktu ngisi nik katanya nik sudah terdaftar
tpi saya buat akun siap kerja, itu apa bisa jadi surat kuning ?
katanya kalo mau cetak harus ke disnaker menunjukan kalo sudah punya akun siap kerja gitu dan bisa jadi surat ak1
tolong jawabbb...