inilah Upah Minimum di Kabupaten Jepara sesuai UMK
Pengertian UMK
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK merupakan standar minimum upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di suatu kabupaten atau kota. Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kebutuhan hidup layak, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar kerja di daerah tersebut.
UMK Kab. Jepara
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan. Mulai 1 Januari 2024, UMK Kabupaten Jepara adalah sebesar Rp 2.450.915. Ini merupakan kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 2.272.626
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Kenaikan UMK ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut.
Peringkat UMK Jepara
Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Jepara berada di urutan ketujuh tertinggi di Jawa Tengah. Kota Semarang memiliki UMK tertinggi di provinsi ini sebesar Rp 3.243.969, sedangkan Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.038.005
Data: KOMPAS.com - https://cilacap.inews.id/